Sejarah


Sejarah DPRD Kabupaten Sumbawa
 tidak dijelaskan secara rinci, namun lembaga ini merupakan bagian dari sejarah pemerintahan daerah di Indonesia yang berlandaskan UU No. 22 tahun 1948 tentang Pokok Pemerintahan Daerah. DPRD Kabupaten Sumbawa baru aktif dan memiliki keputusan pada masa kepemimpinan Muhammad Kaharuddin III, seperti yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Nomor 06/KPTS/DPRD tanggal 29 Mei 1990 mengenai penetapan hari lahir Kabupaten Sumbawa. 

 

Latar Belakang Pembentukan DPRD

  • Dasar Hukum: Pembentukan DPRD, termasuk DPRD Kabupaten Sumbawa, didasarkan pada undang-undang tentang pemerintahan daerah, di mana pada awal kemerdekaan Indonesia, UU No. 22 tahun 1948 menetapkan bahwa Pemerintah Daerah terdiri dari DPRD dan Dewan Pemerintah Daerah. 
  • Otonomi Daerah: Seiring waktu, DPRD menjadi lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di tingkat kabupaten, yang berfungsi membentuk peraturan daerah, menyusun anggaran, dan melakukan pengawasan